Eksistensi Teori – Teori Pemidanaan Terhadap Pidana Hukuman Mati Di Indonesia

Authors

  • Josep Valentino Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.31004/koloni.v4i3.746

Keywords:

Death penalty, The theory of sentencing

Abstract

The Out of all the criminal penalties that are now in place, the death sentence is the harshest. The death penalty does, in fact, provide legal justification for the practice. But the death penalty has drawn criticism from a number of quarters or requirements that must be satisfied before it may be applied. The state as an institution responsible for maintaining order requires it to take appropriate steps. Criminal is a difficult choice in tackling crime. This is what causes the criminal law to be said to be like a double-edged sword, because in addition to protecting the public it also injures those suspected of committing a crime. With the existence of sentencing theories, sentencing will be more appropriate and fair based on the weight of the crimes committed and the sanctions that will be given to the perpetrators.

References

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, (Jakarta: Aksara Baru, 2007)

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, (Bandung: PT. Alumni, 2012):

Susanto, Mei, and Ajie Ramdan. "Kebijakan moderasi pidana mati." Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017): 193-215.

Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. "Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Kajian Teori Zawajir dan Jawabir." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, no. 1 (2017): 156-174.

Anjari, Warih. "Penjatuhan pidana mati di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia." Jurnal Widya Yustisia 1, no. 2 (2015): 110-111.

Arief, Amelia. "Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana." Kosmik Hukum vol. 19, no. 1 (2019): 7-8.

Devi, Chynthia. "Tindakan Represif Terhadap Perkara Tindak Pidana Terorisme dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 02 (2022): 13-29.

Sumanto, Atet. "Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika." Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 22, no. 1 (2017): 21-31.

Anugrah, Roby, and Raja Desril. "Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 80-95.

Maruli, David. “Penyelesaian Indikasi Sertipikat Tumpang Tindih/Ganda (Overlapping) dalam Menjamin Legalitas Pemegang Hak Atas Tanah (Studi Kantor Pertanahan Kota Denpasar).” Jurnal Kertha Negara 11, no.9 (2023): 974-975

Simanjuntak, Garry Fischer. "Ancaman Pidana Mati Perspektif Teori Retributive Dan Teori Utilitarianisme Di Indonesia." Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora 2, no. 1 (2023): 472-491.

Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. "Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 6, no. 1 (2020): 104-114.

Wotulo, Moses Janrry. "Analisis Yuridis Atas Hukuman Mati Terhadap Koruptor Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Privatum 9, no. 13 (2022). 214-217.

Abdilah, Rafi Fauzan, Ratu Alam Sekar Arum, Nina Lathifa Azalia, and Ryan Adam. "Pidana Mati Dalam Hukum Nasional Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia." Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues 3, no. 2 (2022): 54-60.

Istighfar, Wildan Akbar, and Pujiyono Nyoman Serikat. "Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Praktek Pemidanaan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hak Asasi Manusia." Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1-18.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Downloads

Published

10-09-2025

How to Cite

Valentino, J., & Hariyanto, D. R. S. (2025). Eksistensi Teori – Teori Pemidanaan Terhadap Pidana Hukuman Mati Di Indonesia. KOLONI, 4(3), 86–95. https://doi.org/10.31004/koloni.v4i3.746